Sabtu, 25 April 2015

PERKEMBANGANG HUKUM ISLAM PADA ABAT KE 7-10



BAB I
PENDAHULUAN

1,1 Latar belakang
Berbicara tentang islam atau hukum islam kita telah mengetahui bahwa islam telah berkembang diseluruh dunia termasuk indonesia, seiring dengan perkembangan islam yang berkembang pesat dalam masa kejayaanya, tentunya islam memberikan corak tersenderi bagi peradaban masyarakat diindonesia. Ini sebabnya kenapa hukum islam berpengaruh bagi perkembangan hukum didunia. Islam muncul dari sebuah tempat yaitu semnenanjung arab, yang kita tahu bahwa Nabi muhammad SAW adalah pembawanya.
bahwasanya islam memang di sebarkan oleh Nabi Muhammad SAW tapi, bukan hanya beliau yang menyebarkan sendiri karena disaat setelah kewafatan beliau islam tetap memperoleh masa kejayaanya dan terus berkembang pesat. Misalkan pada priode ketiga yakni pada masa pengembangan dan pembukuan hukum islam.  karena muncul para pemimpin islam baru mulai dari masa kekalifahan sampai masa dinasti yang kemudian masih terbagi-bagi lagi. Untuk itulah pemakalah nantinya akan menjabarkan jawaban dari pertanyaan diatas mengenai sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam.
   Adapun judul makalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah Sejarah Pertumbuhan dan perkembangan Hukum Islam. Dimana didalamnya membahas tentang perkembangan dan pembukuan hukusm islam, dan mustahid( mazhab) yang muncul pada priode ketiga ini. pemakalah mohon maaf, apa bila didalam makalah ini ada kesalahan baik dalam pengutipan, penulisan dan penyusunannya, pemakalah mengharapkan kritik dan saran dari kawan-kawan sekalian terutam Bapak/ibu pembimbing mata kuliah ini, demi untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya hanya kepada Allah-lah kita mengharap ridho dan hidayahnya, mudah-mudahan makalah ini memberi manfaat bagi kta semua. Amiin.
Rumusan masalah:
1.2 rumusanm masalah
1.      Mengindentifikasi sumber-sumber hukum yang di gunakan.
2.      Musjtahid yang lahir pada priode ini.
3.      Mengidentifikasi faktor-faktor yang memungkikan pembinaan.

1.3 tujuan penelitian
1.      Mengetahua sumber-sumber hukum yang di gunakan oleh para mujtahid.
2.      Mengetahui mujtahid (mazhab-mazhab) yang muncul pada prieode ketiga.
3.      Mengetahui faktor yang memungkiankan pengembangan pembinaan hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN

A.Masa Pembinaan Pengembangan Dan Pembukuan 

Di samping priode nabi Muhammad dan priode Khulifah Rasyidin, priode pembinaan pengembangan dan pembukuan hukum fikih perlu dikaji dan dipahami lebih baik, karena dalam priode inilah hukum islam di kembangkan lebih lanjut. Priode ini berlangsung lebih kurang lima ratus tahun lamanya, dimulai pada bagian kedua abad VII sampai abad X masehi. Pembinaan dan pengembangan hukum islam di lakukan pada masa pemerintahan khalifah Umayyah (662-750) dan khalifah Abbasyiah (750-1258). Oleh karna itu dalam kepustakaan sering di katakan bahwa hukum fiqih islam berkambang di masa Umayyah dan berbuah di masa zaman Abbasyiah.
Hukum fikih islam sebagai salah satu aspek kebudayaan islam mencapai puncak kejayaan di zaman Abbsyiah yang memerintah selama lebih kurang selama rima ratus tahun. Dimasa inilah
1.      Lahir para ahli hukum islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fikih islam.
2.      Muncul teori-teori hukum yang masih dianut dan di pergunakan umat islam sampai sekarang.

Gerakan ijtihad yakni gerakan untuk menggunakan seluruh kemampuan pikiran dalam memahami ketenteu hukum islam yang tercantum dalam ayat-ayat hukum dalam Al-qur’an dan Sunnah nabi Muhammad dan merumuskan menjadi garis-garis hukum yang mengatur segala bidang hidup dan kehidpan. Ornag yang melakukan usaha yang demikian disebut mujtahid yakni orng yang berijtihad.
Menurut kualitas dan hasilnya karya para mujtahid itu dapat di klasifikasikan menjadi;
1.      Mujtahit mutlak 
Yaitu para ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih islam berdasarka ijtihat mereka tentang ayat-ayat Alquran dan sunnah Nabi Muhammad saw. Para mujtahid mutlak ini seperti;
o   Abu Hanafia.
o   Malik bin Anas.
o   As-syafii.
o   Ahmat bin Hambali.
Dengan pengetahuanya yang sangat luas mampu menetapkan garris-garis hukum melalui ijtijihanya. Untul mazhab syafi’i  misalnya mujtihad mutlak adalah As-Syafi’i sendiri dengan bukunya antara lain; Al-umm (induk), Al-risallah (Pengantar Dasar-Dasar Hukum Islam).
2.      Muztahid mazhab
Muztahid mazhab adalah orang yang menruskan dasar-dasar ajaran yang telah di berikan oleh mujtahid mutlak. Dengan ilmu yang yang luas para mujtahid mazhab dapat merumuskan atau menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh mujtahid mutlak. Contohnya adalah Al-Ghazali dan kitabnya al-Ba’sith (ringkasa dan karya safi’i) dalam buku-bukkunya yang di anggap sebagai qaul-jaddid (penapat baru).
3.      Mujtahid fatwa
Mujtahid fatwa adalah orang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasehatnya. Cara pelaksanaan mujtahid fatwa adalah dengan membandingkan pendapat par mujtahit fatwa dan menguatkan salah satu diantaranya atau membuat ketenyuan baru yang dapat langsung dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dalam masyarakat. Sebagai contoh dapat dikemukakan An-Nawawi dengan hukum minhaj at-talibin (jalan bagi para siswa).
4.      Ahli tarjih 
Ahli tarjih adalah ornag-orang yang dengan ilmu pengetahuanya  yang dapat membanding-bandingkan mana yang yang lebig “kuat” pendapat-pendapat yang ada  serta memberi penjelasan atau komentar atas pendapat yang berbeda yang dikemukakan oleh para mijtahid. Untuk mujtahit peringkat  keempat di pergunakan istilah muqallid kalau  hanya mengikutI saja pendapat para mujtahid lainya dengan taklid.
Kedalam kelompok ini sekadar contoh dapat disebutkan Ibnu Hajar Haitami dengan kitabnya Tuhfah (hadiah).
 Di indonesia sekarang ini dikalangan NU dan Muhammadiyah ada lembaga khusus yang mengembangkan hukum islam. Pada organisai sosial keagaman Muhammadiyah. Misalnya ada lembaga khusus yang melakukan tajdid (pembaruan) namanya Majelis tarjih yang bertugas merajih (membanding-bandingkan) pendapat yang ada yang lebih sesuai dengan Alquran dan -Sunnah,  untuk di jadikan pegangan para anggotanya. Namun untuk pendapat yang belum ada sebelumya, majelis ini lagsung menarik garis hukumnya dari Alquran dan kitab-kitab hadis yang sahih. Dikalangan NU ada lembaga serupa namanya bahsul mas,il.

B.Faktor-Faktor Pembinaan dan Pengembangan Hukum Islam Pada  Priode Ke III

Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan hukum islam pada priode ketiga. Diantara faktor-faktor yang mendorong orang menetapkan hukum dan merumuska garis-garis hukum adalah;
1.wilayah
Wilayah islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India-Tiongkok dtimur sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah barat. Karna wilayah yang sangat luas, berbeda-beda suku, adat istiadat dan cara hidup dan kepentingan yang berbeda-beda maka di perlukanlah satu pedoman yang jelas untuk mengatur tingkah laku mereka dalam bertindak di dalam kejidupan. Hal inilah yang mendorong para ahli hukum untuk mengkaji dan mempelaajari hukum islam untuk di tarik garis-garis hukum dari dalamnya, menentukan kaidah-kaidah bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.
2.Karya-Karya Tulis Tentang Hukum
Telah banyaknya karya-karya tulis hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan dan landasan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih islam.
3.Mustahid
Telah tersedia pula para ahli yang mampu berijtihad yang mampu memecahkan masalah hukum dalam masyarakat.

C.Mujtahid Atau Imam Yang Muncul Pada Priode Ke III
Dalam priodeini timbul para mujtahid atau imam yang dulumya jumlahnya sangat banyak, tetapi kini yang masih mempunyai pengikutadalah empat, yakni; Abu Hanifah (Al-Nukman bin Tsabit), Malik bin Annas dan Muhammad Idris As-Safi’i.

1.Abu Hanifah (Al-nukman bin Tsabit):700-767 M.
Beliau hidup di Kufah, Irak yang letaknya jauh dari madinah tempat Nabi Muhammad hidup dahulu. Berbada dengan Madinah, di tenpat banyak orang yang mendengar dan mengetahui sunnah nabi. Perbedaan yang mencolok adalah:
a.Di kufah tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi Muhammad.
b.Keadaan masyarakat Kufah jauh berbeda dengan keadaan masyarakat di Madinah. Dimadinah banyak penduduk homogen  dan hidup dalam suasana agraris. Di Kufah masyarakat heterogen, hidup dalam suatu kota yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbadaan keadaan diantara kedua tempat tersebut, menyebabkan perbadaan masalah yang timbul dalam masyarakat. Ini menyebabkan pemecahan masalah hukum pun menjadi berbada pula.
c. selain itu intensitas penggunaan sumber hukum pun berbeda. Di Madinah banyak orang yang mengetahui sunnah Nabi Muhammad. Selain ynag menuliskanya sebagai catatan pribadi banyak yang memnyampaikan atau memberitahukan secara lisan dari seorang ke orang lain.
Karna itu kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan pemecahan, orang mempergunakan sunnah nabi untuk menyelesaikan permasalahan.di Kufah lain keadanya. Karna merek tidak banyak mengetahui tentang sunnah Nabi Muhammad, untuk untuk memecahkan masalah masyarakat yang relatif lebih kompleks itu, mereka  mereka lebih banyak menggunakan pendapat dan pemikiran sendiri dengan qiyas atau anlogi sebagia alatnya.
Perbadaan intensitas dalam mempergunakan sumber hukum ini, masyarakat berbeda-beda pendapat yang akhirnya menimbulkan aliran-aliran pemikira dalam hukum fiqih islam. Karna Abu Hanifah (dan kemudian murid-muridnya) banyak mempergunakan pikira atau ra’yu dalam memecahkan masalah hukum, dalam dalam kepustakaan mazhab Hanifah ini kenal dengan sebutan ahlur ra’yu.

Banyak murid-muridnya yang menjadi mujtahid, mujtahid yang memgembangkan pendapat mujtahid mutlaknya itu. Diantara murid-muridnya yang terkenal adalah:
1.      Abu Yusuf (774-824) yang pernah menjadi Hakim Agung dalam pemerintahan khalifah Harun Al-rasyid.
2.      As-syaibani (724-811) yang menulis buku yang memuat himpunan pendapat yang di kemukakan oleh Abu Hanifah.
Mazhab ini sekarang di anut di Turki, Syiria, Irak, Afganistan, Pakistan, Hindia, Cina dan Uni Soviet. Di beberapa negri islam seperti Syiria, Lebanon, Mesir mazhab Hanafi menjadi mazhab hukum resmi. Sumber hukum yang mereka pergunakan adalah Alquran, Sunnah, dan Ra’yu dengan Ijmak, Qitas, ihtisan, serta Urf atau adat kebiasaan yang baik dari masyarakat setempat sebagai metode menemukan hukum.

2.Malik bin Anas:713-795 M.
Malik bin Anas hidup dan mengembangkan di madinah dimana banyak orang yang mengetahui sunnah nabi. Oleh karna itu, Malik banyak mempergunakan sunnah dalam memecahkan persoalan hukum. Malik sendiri menjadi pengumpul sunnah nabi. Ia menyusun dalam kitab hadis yang terkenal dengan nama Al-Muwatta’ (al-Muwaththak; jejak, langkah, perintis) karna isi kitabnya itu, Khalifah  Harun Al-Rasyid pernah meyatakan keinginanya agar buku himpunan hadis  hukum yang di susun oleh Malik bin Anas dijadikan buku resmi sumber hukum fiqih islam.

Malik sendiri keberatan atas maksut Khalifah itu dengan alasan bahwa di setiap tempat telah ada ahli hukum yang mempunyai pandangan sendiri tentang sumber hukum fiqih islam, selain Alquran. Walaupun demikian Al-muwatta’ dipakai juga oleh para hakim dalam menyelesaukan suatu perkara.

Hakim pengadilan Agama jakarta, misalnya, mempergunakan Al-muwatta’  sabagai sumber pengenal hukum islam dalam memutuskan perkawinan. Magawati-Hasan Gamal pada tanggal 17 juli 1972. Pada kasus Megawati itu ramai dibicarakan oleh para ahli Hukum islam pada akhir tahun 1972 sampai 2973.

Mazhab Maliki (yang di hubungkan pada Malik bin Anas) di anut sekarang di Maroko, Alzazair, Libiya, Mesir Selatan, Sudan, Bahrain, dan Kwait. Sumber hukumnya adalah Alquran dan Sunnah Nabi,  dengan Ijmak penduduk madinah, Qiyas dan Masalih al-mursalah (kemaslahatan atau kepentingan umum) sebagai metodenya atau menemukan hukum untuk diterapkan pada suatu yang konkrit.

3.Muhammad Idris As-Syafi’i;762-820 M.
Ia belajar fiqih islam dari mujtahid mazhab Hanafi dan Malik bin Anas. Karena itu pula ia mengenal baik kedua aliran hukum itu baik tentang sumber hukum maupu mengenai metode yang mereka gunakan. Karna itu pula ian dapat menyatukan kedua aliran itu dan merumuskan sumber-sumber hukum (fiqih) islma (baru)

Dalam keputusan hukum islam dia sering di sebut sebagai master architect (arsitek agung)  sumber-sumber hukum (fiqih) karna ia adalah ahli hukum islam pertama yang menyusun ilmu usl al-fiqh ( usul fiqih) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fiqih islam dalam bukknya yang terkenal adalah; Ar-risalah (penganta dasar dasar hukum islam). Dalam buku ini di kemukakan bahwa sumber-sumber hukum fiqih islam adalah Alquran, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas. Syafi’i juga banyak menulis buku-buku diantaranya yang terkenal adalah.
o   Al-Umm (induk) dan
o   Ar-Rasilah (pengantar dasa-dasar hukum islam)
Selain itu ia juga terkenal pula mempunyai dua pendapat masalah yang sama atau hampir bersamaan yang dikeluarka di dua tempat yang berbeda karna perbedaan waktu, situasi dan kondisi yaitu:
1)      Qaul qadim (pendapat lama).Yaitu pendapat yang dikeluarkan atau di kemukakan ketika beliau barada di Bagdad (Irak)
2)      Qaul Jaddin (pendapat baru). Yaitu pendapat yang dikeluarkan ketika beliau berada di Kairo (Mesir) yaitu tempat beliau meninggal dunia.
Disinilah kelihatan bahwa faktor waktu dan tempat mempengaruhi pemikiran dan hasil pemikiran hukum, walau sebenarnya adalah sama.

Mazhab Syafi’i sekarang dianut di Mesir, Palestina, Filipina, Malaysia, dan Indonesia. Sumber-sumbernya adalah Alquran, Sunnah, Ijmak, Qiyas dan Istishab, yaitu penelusuran berlakunya etentuan hukum yang telah ada, karna tidak adanya ketentuan dalil yang mengubah ketentuan hukum tersebut.

4.Ahmad bin Hambali (Hambali);781-855 M.
Ia belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk Syafi’i, di beberapa tempat. Selain itu ia ahli pula tentang hadis Nabi. Berdasarkan keahlianya itu, seperti halnya Malik Bin Anas, ia menyusu kittab-kitab hadis  terkenal seperti: Al-Musnad atau Al-Masnad, pendapat Ahmat bin Hambali ini menjadi pendapat resmi di Saudi Arabiah sekarang. Dibandingkan dengan aliran-aliran hukum tersebut, Hambali lah yang paling sedikit pengikutnya, sumber hukum adalah sama dengan Syafi’i dengan mengutamakan Alquran dan Sunah.

Keempat mazhab tersebut mempunyai pendapat pendapat sendiri tentang hukum atua tantang garis-garis hukum mengenai berbagia masalah hukum baik di bidang ibadah maupun di bidang muamalah. Telah mereka rumuskan dalam garis-garis hukumnya sampai kesoal yang sekecil-kecilnya.untuk mengetahui perbadaan dalam keempat aliran hukum di kalangan sunni ini oleh Ibnu Rusyid telah di susun sebuah buku pegangan perbandingan pendapat keempat mazhab itu dalam bukunya yang terkenal; Bidaytul Mujtahid

Kendaki demikian  pengaruh tempat kelahiran banyak ornang islam pada saat ini, seorang kendatipun ia mampu syarat untuk berijtihad dengan tidak melihat kembali Alquran dan Sunnah sebagai sumber pengambil dan penetapan hukum karna mereka percaya secara keliru bahwa tidak seorang pun dari generasi yang datang kemudian mempunyai kemampuan berfikir yang sama dengan keempat imam besar pendiri mazhab tersebu. Dan karna sikap yang demikian, mereka menjadi peniru, mungkin dalam artian ittiba’ (mengikuti pandangan iman tahu dasar perndapat imam tersebut) atau taqlid (mengikuti) orang-oramg sebelumnya tanpa mengetahui dasar pemikiranya.

Faktor inilah yang menyebabkan kemunduran pemikiran hukum islam dimasa yang lampau. Alquran dan Sunnah Nabi sebagai sumber hukum fiqih islam harus tetap  dikembangkan. isinya masih dan akan tetapi berlaku utuk masa sekarang maupun zaman yang akan datang dan yang berubah hanyalah cara orang memahaminya menurut petunjuk-petunjuk ilmu pengetahuan yang terus berkembang.

Pada priode ketiga ini pulalah lahir teori penilaian mengenai baik buruknya suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan nama al-ahkam al-khamsah (hukum taklifi) yang telah diuraikan didepan. Dan pada priode ketiga inilah kelanjutan penulisa, pembukuan, pencatatana, pengumplan yang resmi tentang hukum fiqih islam dilakukan, seperti yang dilakukan misalnya oleh Malik bin Anas dan Ahmad bin Hambal.
Berdasarkan cara pemberitaan atau jumlah orang yang menyampaikannya secara lisan turun-temurun, hadis atau sunnah nabi dapat dibagi kedalam;
1.Mutawatir
2.Masyur dan
3.Ahad ( ada juga yang mengelompokan kedalam Mutawatir dan Ahad)
Dan berdasarkan kualitas atau tingkat Sanad-nya yakni mata rantai (rangkaian) nma orang yang meriwayatkan suatu hadis, Hadis atau Sunnah Nabi dibagi kedalam tiga kategori yaitu:

1.Sahih (sehat)
2.Hasan (baik, bagus)
3.Da’if (lemah)
Ada lima kategori untuk menentukan suatu hadis dan sunnah nabi dapat dikatakan Sahih, Hasan, atau DA’if yaitu:
1.Kekuatan ingatan para perawinya  (orang yang menyampaikan hadis atau sunnah  secara lisan turun-temurun)
2.Kejujuranya.
3.tidak terputus (tidak terputus-putus mata rantai perawi hadis bersangkutan “sanad-          nya”)
4.Tidak cacat isinya
5.Tdak ada kejanggalan ( dipandng dari sudud bahasa)
Setelah memenuha kelima kategori diatas,  maka suatu hadis itu dapat dikatakan Sahih,satu atau dua  kurang dikatakan Hasan den jika lebih dari dua kurang mak dikatakan Da’if. Orang yang mempergunakan hadis atau sunnah nabi sebahai sumber hukum, harus mengetahui benar tentang seluk-beluk tentang hadis atau sunnah nabi, ekurang-kurangnya mengetahui pengelompokan atau derajat hadis atau sunah nabi tersebut.

5 Para Penyusun Kita Yang Muncul Pada Priode ke III
         Pada pertengahan abad ke-9 dan permulaan abad ke-10 tersusunlah kitab-kitab hadis yang terkenal dengan nama al-kutub as-sittah (enam buah kitab hadis) masing-masing karyanya:
1)      Bukhari, meninggal pada tahun 256H/870M
2)      Muslim, meninggal pada tahun 261H/875M
3)      Ibnu Majah, meninggal padatahun 273H/877M
4)      Abu Daud, meninggal pada tahun 275H/889M
5)      At-Tarmiji, meninggal pada tahun 275H/892M
6)      An-Nasa’i, meninggal pada tahun 303H/915M
         Dari angkatan-angkatan tahun meninggalnya para penyusun kitab-kitab diatas, dapat dikatakan bahwa mazhab atau aliran hukum islam telah tebentuk sebelum al-kutub as-sittah (enam buah kitab hadis) itu tersusun.


Selain tu pad priode ketiga ini pulalah metode-metode pengambilan hulum dari Alquran dan Sunnah. Penepatan dan penemuan hukum yang tidak ada dalam kedua sumber dikembangkan. Yang terpenting diantaranya adalah;
o   Ihtisan
o   Ijmak
o   Qiyas
o   Musalih al-mursalah
o   Ihtisa
o   Istisbaq
o   Al-‘urf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salah niat

Niat awalnya mau servis motor mau nya Berhubung gak tahu di mana mau servis terakhir malah mampir d pjs  Dan jalan2 d komplek pun dn peru...