BAB I
PENDAHULUAN
1,1 Latar
belakang
Berbicara
tentang islam atau hukum islam kita telah mengetahui bahwa islam telah
berkembang diseluruh dunia termasuk indonesia, seiring dengan perkembangan
islam yang berkembang pesat dalam masa kejayaanya, tentunya islam memberikan
corak tersenderi bagi peradaban masyarakat diindonesia. Ini sebabnya kenapa
hukum islam berpengaruh bagi perkembangan hukum didunia. Islam muncul dari
sebuah tempat yaitu semnenanjung arab, yang kita tahu bahwa Nabi muhammad SAW
adalah pembawanya.
bahwasanya
islam memang di sebarkan oleh Nabi Muhammad SAW tapi, bukan hanya beliau yang
menyebarkan sendiri karena disaat setelah kewafatan beliau islam tetap
memperoleh masa kejayaanya dan terus berkembang pesat. Misalkan pada priode
ketiga yakni pada masa pengembangan dan pembukuan hukum islam. karena muncul para pemimpin islam baru mulai
dari masa kekalifahan sampai masa dinasti yang kemudian masih terbagi-bagi
lagi. Untuk itulah pemakalah nantinya akan menjabarkan jawaban dari pertanyaan
diatas mengenai sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam.
Adapun judul makalah yang akan kami
bahas dalam makalah ini adalah Sejarah Pertumbuhan dan perkembangan
Hukum Islam. Dimana didalamnya membahas tentang perkembangan dan pembukuan
hukusm islam, dan mustahid( mazhab) yang muncul pada priode ketiga ini.
pemakalah mohon maaf, apa bila didalam makalah ini ada kesalahan baik dalam
pengutipan, penulisan dan penyusunannya, pemakalah mengharapkan kritik dan
saran dari kawan-kawan sekalian terutam Bapak/ibu pembimbing mata kuliah ini,
demi untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya hanya kepada Allah-lah kita
mengharap ridho dan hidayahnya, mudah-mudahan makalah ini memberi manfaat bagi
kta semua. Amiin.
Rumusan
masalah:
1.2
rumusanm masalah
1.
Mengindentifikasi sumber-sumber hukum
yang di gunakan.
2.
Musjtahid yang lahir pada priode ini.
3.
Mengidentifikasi faktor-faktor yang
memungkikan pembinaan.
1.3
tujuan penelitian
1.
Mengetahua
sumber-sumber hukum yang di gunakan oleh para mujtahid.
2.
Mengetahui mujtahid (mazhab-mazhab)
yang muncul pada prieode ketiga.
3.
Mengetahui faktor yang
memungkiankan pengembangan pembinaan hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Masa
Pembinaan Pengembangan Dan Pembukuan
Di
samping priode nabi Muhammad dan priode Khulifah Rasyidin, priode pembinaan
pengembangan dan pembukuan hukum fikih perlu dikaji dan dipahami lebih baik,
karena dalam priode inilah hukum islam di kembangkan lebih lanjut. Priode ini
berlangsung lebih kurang lima ratus tahun lamanya, dimulai pada bagian kedua abad
VII sampai abad X masehi. Pembinaan dan pengembangan hukum islam di lakukan
pada masa pemerintahan khalifah Umayyah (662-750) dan khalifah Abbasyiah
(750-1258). Oleh karna itu dalam kepustakaan sering di katakan bahwa hukum
fiqih islam berkambang di masa Umayyah dan berbuah di masa zaman Abbasyiah.
Hukum
fikih islam sebagai salah satu aspek kebudayaan islam mencapai puncak kejayaan
di zaman Abbsyiah yang memerintah selama lebih kurang selama rima ratus tahun.
Dimasa inilah
1.
Lahir para ahli hukum
islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fikih islam.
2.
Muncul teori-teori
hukum yang masih dianut dan di pergunakan umat islam sampai sekarang.
Gerakan
ijtihad yakni gerakan untuk
menggunakan seluruh kemampuan pikiran dalam memahami ketenteu hukum islam yang
tercantum dalam ayat-ayat hukum dalam Al-qur’an dan Sunnah nabi Muhammad dan
merumuskan menjadi garis-garis hukum yang mengatur segala bidang hidup dan
kehidpan. Ornag yang melakukan usaha yang demikian disebut mujtahid yakni orng yang
berijtihad.
Menurut
kualitas dan hasilnya karya para mujtahid itu dapat di klasifikasikan menjadi;
1.
Mujtahit
mutlak
Yaitu para ulama yang pertama kali mengusahakan
terbentuknya hukum fiqih islam berdasarka ijtihat
mereka tentang ayat-ayat Alquran dan sunnah Nabi Muhammad saw. Para mujtahid mutlak ini seperti;
o Abu
Hanafia.
o Malik
bin Anas.
o As-syafii.
o Ahmat
bin Hambali.
Dengan pengetahuanya yang sangat luas mampu
menetapkan garris-garis hukum melalui ijtijihanya. Untul mazhab syafi’i misalnya mujtihad
mutlak adalah As-Syafi’i sendiri dengan bukunya antara lain; Al-umm (induk), Al-risallah (Pengantar
Dasar-Dasar Hukum Islam).
2.
Muztahid
mazhab
Muztahid mazhab
adalah orang yang menruskan dasar-dasar ajaran yang telah di berikan oleh
mujtahid mutlak. Dengan ilmu yang yang luas para mujtahid mazhab dapat
merumuskan atau menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh mujtahid mutlak.
Contohnya adalah Al-Ghazali dan kitabnya al-Ba’sith (ringkasa dan karya safi’i) dalam
buku-bukkunya yang di anggap sebagai qaul-jaddid
(penapat baru).
3.
Mujtahid
fatwa
Mujtahid fatwa
adalah orang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu
masalah melalui fatwa atau nasehatnya. Cara pelaksanaan mujtahid fatwa adalah dengan membandingkan pendapat par mujtahit
fatwa dan menguatkan salah satu diantaranya atau membuat ketenyuan baru yang
dapat langsung dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dalam masyarakat. Sebagai
contoh dapat dikemukakan An-Nawawi dengan hukum minhaj at-talibin (jalan bagi para siswa).
4.
Ahli
tarjih
Ahli tarjih adalah ornag-orang yang dengan ilmu
pengetahuanya yang dapat
membanding-bandingkan mana yang yang lebig “kuat” pendapat-pendapat yang
ada serta memberi penjelasan atau
komentar atas pendapat yang berbeda yang dikemukakan oleh para mijtahid. Untuk
mujtahit peringkat keempat di pergunakan
istilah muqallid kalau hanya mengikutI saja pendapat para mujtahid
lainya dengan taklid.
Kedalam
kelompok ini sekadar contoh dapat disebutkan Ibnu Hajar Haitami dengan kitabnya
Tuhfah (hadiah).
Di indonesia
sekarang ini dikalangan NU dan Muhammadiyah ada lembaga khusus yang
mengembangkan hukum islam. Pada organisai sosial keagaman Muhammadiyah.
Misalnya ada lembaga khusus yang melakukan tajdid
(pembaruan) namanya Majelis tarjih yang bertugas merajih (membanding-bandingkan)
pendapat yang ada yang lebih sesuai dengan Alquran dan -Sunnah, untuk di jadikan pegangan para anggotanya.
Namun untuk pendapat yang belum ada sebelumya, majelis ini lagsung menarik
garis hukumnya dari Alquran dan kitab-kitab hadis yang sahih. Dikalangan NU ada
lembaga serupa namanya bahsul mas,il.
B.Faktor-Faktor
Pembinaan dan Pengembangan Hukum Islam Pada
Priode Ke III
Banyak
faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan hukum islam pada priode
ketiga. Diantara faktor-faktor yang mendorong orang menetapkan hukum dan
merumuska garis-garis hukum adalah;
1.wilayah
Wilayah
islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India-Tiongkok dtimur
sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah barat. Karna wilayah yang sangat luas,
berbeda-beda suku, adat istiadat dan cara hidup dan kepentingan yang
berbeda-beda maka di perlukanlah satu pedoman yang jelas untuk mengatur tingkah
laku mereka dalam bertindak di dalam kejidupan. Hal inilah yang mendorong para
ahli hukum untuk mengkaji dan mempelaajari hukum islam untuk di tarik
garis-garis hukum dari dalamnya, menentukan kaidah-kaidah bagi suatu perbuatan
tertentu guna memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.
2.Karya-Karya
Tulis Tentang Hukum
Telah
banyaknya karya-karya tulis hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan dan
landasan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih islam.
3.Mustahid
Telah
tersedia pula para ahli yang mampu berijtihad yang mampu memecahkan masalah
hukum dalam masyarakat.
C.Mujtahid
Atau Imam Yang Muncul Pada Priode Ke III
Dalam
priodeini timbul para mujtahid atau imam yang dulumya jumlahnya sangat banyak,
tetapi kini yang masih mempunyai pengikutadalah empat, yakni; Abu Hanifah (Al-Nukman bin Tsabit), Malik
bin Annas dan Muhammad Idris As-Safi’i.
1.Abu Hanifah (Al-nukman
bin Tsabit):700-767 M.
Beliau
hidup di Kufah, Irak yang letaknya jauh dari madinah tempat Nabi Muhammad hidup
dahulu. Berbada dengan Madinah, di tenpat banyak orang yang mendengar dan
mengetahui sunnah nabi. Perbedaan yang mencolok adalah:
a.Di
kufah tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi Muhammad.
b.Keadaan
masyarakat Kufah jauh berbeda dengan keadaan masyarakat di Madinah. Dimadinah
banyak penduduk homogen dan hidup dalam
suasana agraris. Di Kufah masyarakat heterogen, hidup dalam suatu kota yang
terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbadaan keadaan diantara kedua tempat
tersebut, menyebabkan perbadaan masalah yang timbul dalam masyarakat. Ini
menyebabkan pemecahan masalah hukum pun menjadi berbada pula.
c.
selain itu intensitas penggunaan sumber hukum pun berbeda. Di Madinah banyak
orang yang mengetahui sunnah Nabi Muhammad. Selain ynag menuliskanya sebagai
catatan pribadi banyak yang memnyampaikan atau memberitahukan secara lisan dari
seorang ke orang lain.
Karna itu kalau terjadi suatu masalah yang
memerlukan pemecahan, orang mempergunakan sunnah nabi untuk menyelesaikan
permasalahan.di Kufah lain keadanya. Karna merek tidak banyak mengetahui
tentang sunnah Nabi Muhammad, untuk untuk memecahkan masalah masyarakat yang
relatif lebih kompleks itu, mereka
mereka lebih banyak menggunakan pendapat dan pemikiran sendiri dengan qiyas atau anlogi sebagia alatnya.
Perbadaan intensitas dalam mempergunakan sumber
hukum ini, masyarakat berbeda-beda pendapat yang akhirnya menimbulkan
aliran-aliran pemikira dalam hukum fiqih islam. Karna Abu Hanifah (dan kemudian
murid-muridnya) banyak mempergunakan pikira atau ra’yu dalam memecahkan masalah hukum, dalam dalam kepustakaan
mazhab Hanifah ini kenal dengan sebutan
ahlur ra’yu.
Banyak
murid-muridnya yang menjadi mujtahid, mujtahid yang memgembangkan pendapat
mujtahid mutlaknya itu. Diantara murid-muridnya yang terkenal adalah:
1.
Abu
Yusuf (774-824) yang pernah menjadi Hakim Agung
dalam pemerintahan khalifah Harun Al-rasyid.
2.
As-syaibani (724-811) yang menulis buku yang memuat
himpunan pendapat yang di kemukakan oleh Abu Hanifah.
Mazhab
ini sekarang di anut di Turki, Syiria, Irak, Afganistan, Pakistan, Hindia, Cina
dan Uni Soviet. Di beberapa negri islam seperti Syiria, Lebanon, Mesir mazhab
Hanafi menjadi mazhab hukum resmi. Sumber hukum yang mereka pergunakan adalah Alquran, Sunnah, dan Ra’yu dengan Ijmak, Qitas, ihtisan, serta Urf atau adat kebiasaan yang baik dari masyarakat
setempat sebagai metode menemukan hukum.
2.Malik bin Anas:713-795 M.
Malik
bin Anas hidup dan mengembangkan di madinah dimana banyak orang yang mengetahui
sunnah nabi. Oleh karna itu, Malik banyak mempergunakan sunnah dalam memecahkan
persoalan hukum. Malik sendiri menjadi pengumpul sunnah nabi. Ia menyusun dalam
kitab hadis yang terkenal dengan nama Al-Muwatta’
(al-Muwaththak; jejak, langkah,
perintis) karna isi kitabnya itu, Khalifah
Harun Al-Rasyid pernah meyatakan keinginanya agar buku himpunan
hadis hukum yang di susun oleh Malik bin
Anas dijadikan buku resmi sumber hukum fiqih islam.
Malik
sendiri keberatan atas maksut Khalifah itu dengan alasan bahwa di setiap tempat
telah ada ahli hukum yang mempunyai pandangan sendiri tentang sumber hukum
fiqih islam, selain Alquran. Walaupun demikian Al-muwatta’ dipakai juga oleh para hakim dalam menyelesaukan suatu perkara.
Hakim
pengadilan Agama jakarta, misalnya, mempergunakan Al-muwatta’ sabagai sumber pengenal hukum islam dalam
memutuskan perkawinan. Magawati-Hasan Gamal pada tanggal 17 juli 1972. Pada
kasus Megawati itu ramai dibicarakan oleh para ahli Hukum islam pada akhir
tahun 1972 sampai 2973.
Mazhab
Maliki (yang di hubungkan pada Malik bin Anas) di anut sekarang di Maroko,
Alzazair, Libiya, Mesir Selatan, Sudan, Bahrain, dan Kwait. Sumber hukumnya
adalah Alquran dan Sunnah Nabi, dengan Ijmak
penduduk madinah, Qiyas dan Masalih al-mursalah (kemaslahatan atau kepentingan umum) sebagai
metodenya atau menemukan hukum untuk diterapkan pada suatu yang konkrit.
3.Muhammad Idris As-Syafi’i;762-820 M.
Ia
belajar fiqih islam dari mujtahid mazhab Hanafi dan Malik bin Anas. Karena itu
pula ia mengenal baik kedua aliran hukum itu baik tentang sumber hukum maupu
mengenai metode yang mereka gunakan. Karna itu pula ian dapat menyatukan kedua
aliran itu dan merumuskan sumber-sumber hukum (fiqih) islma (baru)
Dalam
keputusan hukum islam dia sering di sebut sebagai master architect (arsitek
agung) sumber-sumber hukum (fiqih) karna
ia adalah ahli hukum islam pertama yang menyusun ilmu usl al-fiqh ( usul fiqih) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum
fiqih islam dalam bukknya yang terkenal adalah; Ar-risalah (penganta dasar dasar hukum islam). Dalam buku
ini di kemukakan bahwa sumber-sumber hukum fiqih islam adalah Alquran, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas. Syafi’i juga banyak menulis
buku-buku diantaranya yang terkenal adalah.
o
Al-Umm (induk) dan
o
Ar-Rasilah (pengantar dasa-dasar hukum islam)
Selain
itu ia juga terkenal pula mempunyai dua pendapat masalah yang sama atau hampir
bersamaan yang dikeluarka di dua tempat yang berbeda karna perbedaan waktu,
situasi dan kondisi yaitu:
1)
Qaul
qadim (pendapat lama).Yaitu pendapat yang
dikeluarkan atau di kemukakan ketika beliau barada di Bagdad (Irak)
2)
Qaul
Jaddin (pendapat baru). Yaitu pendapat yang
dikeluarkan ketika beliau berada di Kairo (Mesir) yaitu tempat beliau meninggal
dunia.
Disinilah
kelihatan bahwa faktor waktu dan tempat mempengaruhi pemikiran dan hasil
pemikiran hukum, walau sebenarnya adalah sama.
Mazhab Syafi’i sekarang dianut di Mesir,
Palestina, Filipina, Malaysia, dan Indonesia. Sumber-sumbernya adalah Alquran, Sunnah, Ijmak, Qiyas dan Istishab, yaitu penelusuran berlakunya
etentuan hukum yang telah ada, karna tidak adanya ketentuan dalil yang mengubah
ketentuan hukum tersebut.
4.Ahmad bin Hambali (Hambali);781-855 M.
Ia belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk
Syafi’i, di beberapa tempat. Selain itu ia ahli pula tentang hadis Nabi.
Berdasarkan keahlianya itu, seperti halnya Malik Bin Anas, ia menyusu
kittab-kitab hadis terkenal seperti: Al-Musnad atau Al-Masnad,
pendapat Ahmat bin Hambali ini menjadi pendapat resmi di Saudi Arabiah
sekarang. Dibandingkan dengan aliran-aliran hukum tersebut, Hambali lah yang
paling sedikit pengikutnya, sumber hukum adalah sama dengan Syafi’i dengan
mengutamakan Alquran dan Sunah.
Keempat mazhab tersebut mempunyai pendapat pendapat
sendiri tentang hukum atua tantang garis-garis hukum mengenai berbagia masalah
hukum baik di bidang ibadah maupun di bidang muamalah. Telah mereka rumuskan
dalam garis-garis hukumnya sampai kesoal yang sekecil-kecilnya.untuk mengetahui
perbadaan dalam keempat aliran hukum di kalangan sunni ini oleh Ibnu Rusyid
telah di susun sebuah buku pegangan perbandingan pendapat keempat mazhab itu
dalam bukunya yang terkenal; Bidaytul Mujtahid
Kendaki demikian
pengaruh tempat kelahiran banyak ornang islam pada saat ini, seorang
kendatipun ia mampu syarat untuk berijtihad dengan tidak melihat kembali Alquran
dan Sunnah sebagai sumber pengambil dan penetapan hukum karna mereka percaya
secara keliru bahwa tidak seorang pun dari generasi yang datang kemudian
mempunyai kemampuan berfikir yang sama dengan keempat imam besar pendiri mazhab
tersebu. Dan karna sikap yang demikian, mereka menjadi peniru, mungkin dalam
artian ittiba’ (mengikuti pandangan
iman tahu dasar perndapat imam tersebut) atau taqlid (mengikuti) orang-oramg sebelumnya tanpa mengetahui dasar
pemikiranya.
Faktor inilah yang menyebabkan kemunduran pemikiran
hukum islam dimasa yang lampau. Alquran dan Sunnah Nabi sebagai sumber hukum
fiqih islam harus tetap dikembangkan. isinya
masih dan akan tetapi berlaku utuk masa sekarang maupun zaman yang akan datang
dan yang berubah hanyalah cara orang memahaminya menurut petunjuk-petunjuk ilmu
pengetahuan yang terus berkembang.
Pada priode ketiga ini pulalah lahir teori penilaian
mengenai baik buruknya suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang
terkenal dengan nama al-ahkam al-khamsah (hukum taklifi) yang telah diuraikan
didepan. Dan pada priode ketiga inilah kelanjutan penulisa, pembukuan,
pencatatana, pengumplan yang resmi tentang hukum fiqih islam dilakukan, seperti
yang dilakukan misalnya oleh Malik bin Anas dan Ahmad bin Hambal.
Berdasarkan cara pemberitaan atau jumlah orang yang
menyampaikannya secara lisan turun-temurun, hadis atau sunnah nabi dapat dibagi
kedalam;
1.Mutawatir
2.Masyur dan
3.Ahad ( ada juga yang mengelompokan kedalam
Mutawatir dan Ahad)
Dan berdasarkan kualitas atau tingkat Sanad-nya
yakni mata rantai (rangkaian) nma orang yang meriwayatkan suatu hadis, Hadis
atau Sunnah Nabi dibagi kedalam tiga kategori yaitu:
1.Sahih (sehat)
2.Hasan (baik, bagus)
3.Da’if (lemah)
Ada lima kategori untuk menentukan suatu hadis dan
sunnah nabi dapat dikatakan Sahih, Hasan, atau DA’if yaitu:
1.Kekuatan
ingatan para perawinya (orang yang
menyampaikan hadis atau sunnah secara
lisan turun-temurun)
2.Kejujuranya.
3.tidak
terputus (tidak terputus-putus mata rantai perawi hadis bersangkutan “sanad- nya”)
4.Tidak
cacat isinya
5.Tdak
ada kejanggalan ( dipandng dari sudud bahasa)
Setelah memenuha kelima kategori
diatas, maka suatu hadis itu dapat
dikatakan Sahih,satu atau dua kurang
dikatakan Hasan den jika lebih dari dua kurang mak dikatakan Da’if. Orang yang
mempergunakan hadis atau sunnah nabi sebahai sumber hukum, harus mengetahui
benar tentang seluk-beluk tentang hadis atau sunnah nabi, ekurang-kurangnya
mengetahui pengelompokan atau derajat hadis atau sunah nabi tersebut.
5
Para Penyusun Kita Yang Muncul Pada
Priode ke III
Pada pertengahan abad ke-9 dan
permulaan abad ke-10 tersusunlah kitab-kitab hadis yang terkenal dengan nama
al-kutub as-sittah (enam buah kitab hadis) masing-masing karyanya:
1)
Bukhari, meninggal pada
tahun 256H/870M
2)
Muslim, meninggal pada
tahun 261H/875M
3)
Ibnu Majah, meninggal
padatahun 273H/877M
4)
Abu Daud, meninggal
pada tahun 275H/889M
5)
At-Tarmiji, meninggal
pada tahun 275H/892M
6)
An-Nasa’i, meninggal
pada tahun 303H/915M
Dari angkatan-angkatan tahun
meninggalnya para penyusun kitab-kitab diatas, dapat dikatakan bahwa mazhab
atau aliran hukum islam telah tebentuk sebelum al-kutub as-sittah (enam buah kitab
hadis) itu tersusun.
Selain
tu pad priode ketiga ini pulalah metode-metode pengambilan hulum dari Alquran
dan Sunnah. Penepatan dan penemuan hukum yang tidak ada dalam kedua sumber
dikembangkan. Yang terpenting diantaranya adalah;
o
Ihtisan
o
Ijmak
o
Qiyas
o
Musalih
al-mursalah
o
Ihtisa
o
Istisbaq
o
Al-‘urf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar